Hydrostatic test cylinder
Hydrotest tabung pemadam api

Image
TABUNG PEMADAM PORTABLE
*Harga mulai dari
Rp. 200K
Transport antar-jemput tabung
Sertifikat Sucofindo/BPPT/Disnaker
Pengujian komputerisasi
Referensi Standar Kemenakertrans RI
Minimal 5 tabung
Image
TABUNG PEMADAM BERODA
*Harga mulai dari
Rp. 1.000K
Transport antar-jemput tabung
Sertifikat Sucofindo/BPPT/Disnaker
Pengujian komputerisasi
Referensi Standar Kemenakertrans RI
Minimal 1 tabung
Image
TABUNG FIRE SUPPRESSION
*Harga mulai dari
Rp. 2.000K
Transport antar-jemput tabung
Sertifikat Sucofindo/BPPT/Disnaker
Pengujian komputerisasi
Referensi Standar Kemenakertrans RI
Minimal 1 tabung

PORTABLE STANDARD

Image
TABUNG PEMADAM PORTABLE
*Harga mulai dari
Rp. 200K
Transport antar-jemput tabung
Sertifikat Sucofindo/BPPT/Disnaker
Pengujian komputerisasi
Referensi Standar Kemenakertrans RI
Minimal 5 tabung

WHEELED TROLLEY

Image
TABUNG PEMADAM BERODA
*Harga mulai dari
Rp. 1.000K
Transport antar-jemput tabung
Sertifikat Sucofindo/BPPT/Disnaker
Pengujian komputerisasi
Referensi Standar Kemenakertrans RI
Minimal 1 tabung

SUPPRESSION CYLINDER

Image
TABUNG PEMADAM SUPPRESSION
*Harga mulai dari
Rp. 2.000K
Transport antar-jemput tabung
Sertifikat Sucofindo/BPPT/Disnaker
Pengujian komputerisasi
Referensi Standar Kemenakertrans RI
Minimal 1 tabung

Regulasi & Standarisasi

Merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.: PER.04/MEN/1980, Tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, disebutkan bahwa:
Image
BAB III
PEMELIHARAAN

Pasal 15

    1. Untuk setiap alat pemadam api ringan dilakukan percobaan secara berkala dengan jangka waktu tidak melebihi 5 [lima] tahun sekali dan harus kuat menahan tekanan coba menurut ketentuan ayat [2], [3], dan ayat [4], pasal ini selama 30 [tiga puluh] detik.

    2. Untuk alat pemadam api jenis busa dan cairan harus tahan terhadap tekanan coba sebesar 20 kg per cm2.

    3. Tabung gas pada alat pemadam api ringan dan tabung bertekanan tetap [stored pressure] harus tahan terhadap tekanan coba sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya atau sebesar 20 kg per cm2 dengan pengertian. kedua angka tersebut dipilih yang terbesar untuk dipakai sebagai tekanan coba.

    4. Untuk alat pemadam api ringan jenis Carbon Dioxida [CO2] harus dilakukan percobaan tekan dengan syarat:
      a. percobaan tekan pertama satu setengah kali tekanan kerja;
      b. percobaan tekan ulang satu setengah kali tekanan kerja;
      c. jarak tidak boleh dari 10 tahun dan untuk percobaan kedua tidak lebih dari 10 tahun dan untuk percobaan tekan selanjutnya tidak boleh lebih dari 5 tahun.

    5. Apabila alat pemadam api jenis carbon dioxida [CO2] setelah diisi dan oleh sesuatu hal dikosongkan atau dalam keadaan dikosongkan selama lebih dan 2 [dua] tahun terhitung dan setelah dilakukan percobaan tersebut pada ayat [4], terhadap alat pemadam api tersebut harus dilakukan percobaan tekan ulang sebelum diisi kembali dan jangka waktu percobaan tekan berikutnya tidak boleh lebih dari 5 [lima] tahun.

    6. Untuk tabung-tahung gas [gas containers] tekanan cobanya harus memenuhi ketentuan seperti tersebut ayat [4] pasal ini.

    7. Jika karena sesuatu hal tidak mungkin dilakukan percobaan tekan terhadap tabung alat pemadam api dimaksud pasal 15 ayat [6] di-atas, maka tabung tersebut tidak boleh digunakan sudah 10 [sepuluh] tahun terhitung tanggal pembuatannya dan selanjutnya dikosongkan.

    8. Tabung-tabung gas [gas containers] dan jenis tabung yang dibuang setelah digunakan atau tabungnya telah terisi gas selama 10 [sepuluh] tahun tidak diperkenankan dipakai lebih lanjut dan isinya supaya dikosongkan.

    9. Tabung gas [tahung gas containers] yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dipakai lebih lanjut harus dimusnahkan.
Image

K3 INTELLIGENCE MONITORING

Waktu Hydrotest

Waktu pengujian hydrostatic testing bervariasi.

Pengujian dilakukan di lokasi pengujian milik pihak ketiga, yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta. Sehingga waktu pelaksanaan pengujian tidak dapat ditentukan secara pasti. Dengan alasan menunggu giliran antrian pengujian di Dinas tersebut.

Showroom & Marketing

Komp. Perkantoran Mutiara Taman Palem
Blok. A15, No. 27-28
Cengkareng, Jakarta Barat 11730

+62 021-5433 1863

+62 813 8523 0013

Showroom & Marketing

  Komp. Ruko Mutiara Taman Palem
Blok. A15, No. 28-29
Cengkareng, Jakarta Barat 11730
  +62 21 5435-3513
  +62 813 8523 0013

Factory & Workshop

Jl. AMD Manunggal No. 99
Cadas, Lebak Wangi
Sepatan, Tangerang
Banten 15520
+6221 5937 1000

Factory & Workshop

  Jl. AMD Manunggal No. 99
Cadas, Lebak Wangi, Sepatan.
Tangerang, Banten 15520
  +6221 5937 1000

Standard & Regulasi

Standard & Regulasi

Image