Untuk menghitung jumlah kebutuhan Tabung Alat Pemadam Api Ringan [APAR] pada suatu kawasan dengan luas area tertentu, kita bisa mengikuti acuan dari NFPA 10: Standard for Portable Fire Extinguishers. Di dalam standar tersebut, terdapat aturan mengenai pedoman dalam menghitung jumlah kebutuhan APAR yang dibutuhkan pada suatu area/kawasan.
Disamping itu, pemerintah kita juga memiliki aturan standar yang serupa. Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi PER-04-MEN-1980, tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
Dalam kedua regulasi tersebut, Tabung Alat Pemadam Api Ringan sebaiknya diletakkan di tiap-tiap area yang disekitarnya terdapat barang-barang yang bernilai dan yang terpenting pada area tersebut memiliki potensi tingkat resiko kebakaran. Tetapi walaupun begitu, sesuai dengan aturan dari kedua regulasi tersebut, peletakan tiap-tiap tabung Alat Pemadam Api Ringan disesuaikan pada luasan area ataupun ruangan yang akan diproteksi.
Perkantoran/Koridor/Aula
Misalnya seperti untuk setiap luas ruangan sekitar 200m2, harus disediakan 1 unit tabung Alat Pemadam Api Ringan [APAR] berkapasitas 6 Kg jenis Clean Agent atau ABC Dry Chemical Powder. Dengan jarak sekitar 15 meter. Ini berlaku untuk ruangan terbuka/ruangan terusan, seperti koridor atau aula.
Ruangan berpartisi/Ruang Kantor/Kamar Tidur
Untuk ruangan berpartisi, seperti ruangan kantor, kamar tidur atau sejenisnya, direkomendasikan untuk menyediakan 1 unit tabung Alat Pemadam Api Ringan [APAR] berkapasitas 3 Kg atau 4 Kg jenis Clean Agent atau ABC Dry Chemical Powder.